
Blora, infojateng.online- Mengawali tahun 2025 Polres Blora menggelar konferensi pers ungkap Kasus Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kegiatan yang berlangsung di aula Mapolres Blora yang di pimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, Kamis (02/01/2025).
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion yang berusia 22 tahun warga kecamatan Banjarejo. Sementara itu pelapor merupakan ayah dari korban adalah N, (45) warga kecamatan Banjarejo.
Kapolres menerangkan kronologi peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada tahun 2023 didalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kel. Kedungjenar Kab. Blora.
Berawal Tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 Didalam kamar Hotel Sumber Rejeki yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kel. Kedungjenar Kab. Blora.
Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan bujuk rayu. Pelaku menggunakan kata-kata untuk meyakinkan korban.
“Uwes ogak usah wedi, nek ono opo-opo aku tanggung jawab (Sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab),” kata AKBP Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah paling lama 12 tahun penjara”, ucap Kapolres.
Kapolres Blora menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.