
Info jateng, Blora- Musyawarah Desa yg di selenggarakan oleh Badan Bermusyawartan Desa (BPD) beserta puluhan masyarakat dan tokoh-tokoh di Kelurahan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (13/5/24) pukul 10.31.
Bagaimana tidak, Hal itu di karenakan gelaran (Musyawarah Desa) Musdes khusus yg di selenggarakan oleh BPD yang sempat molor setengah jam, Akhirnya di mulai pukul 10.31.
Rapat Musdes khusus ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti penyampaian aspirasi dari masyarakat Desa Sendangharjo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Acara dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari perwakilan semua dukuh Desa sendangharjo, Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat, dan lembaga desa, ujar Sekertaris BPD Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Bambang Adi Subagyo.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga Bapak Sumarno Desa Sendangharjo, Mengatakan kehadiran ini tak lain untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini menjadi buah bibir di publik, agar kepala desa(Kades) dan kepala dusun (Kadus) Medang turun atau mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kedes dan Kadus telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian sebagaimanan tertuang dalam Pasal 15 ayat 1, Kades Telah menikah siri sejak 23 Februari 2024, sehingga menimbulkan keresahan, sebagai seorang pemimpin Desa rasanya kurang pantas jika melakukan perbuatan tersebut, karena sebagai seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya” imbuhnya.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Blora untuk melaksanakan pemeriksaan dan menentukan besar penggantian aset desa berupa sepeda motor yang hilang baik berupa barang maupun berupa uang. Serta memeriksa pengelolaan keuangan desa. Sedangkan penggantian berupa uang agar disetor ke kas desa pada rekening pendapatan lain lain yang sah. Rekomendasi ini disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) kusus di Balaidesa setempat, Senin (13/05/2024).
Bukan hanya itu, Kepala Desa juga dituntut karena telah lalai dalam penggunaan sepeda motor sinas diluar jam dinas pemerintah desa sehingga menyebabkan aset desa yang diperoleh dari dana APBDes berupa aset bergerak sepeda morot tersebut telah hilang dan tidak ada upaya melaporkan kehilangan aset pada inspektorat Kabupaten Blora.
“Atas dasar pelanggaran-pelanggaran itu, maka Rapat Musdes khusus menyepakati, Menyetujui dan Mengesahkan BPD Sendangharjo mengusulkan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan Kepala Desa Sendangharjo,” Imbuh Bambang Adi S.
sebagai hasil Musdes khusus diperoleh kesepakatan, diantaranya:
1. BPD Desa Sendangharjo Mengusulkan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan Kepala Desa Sendangharjo atau menuntut Kepala Desa Sendangharjo mengundurkan diri.
2. Inspektorat Kabupaten Blora untuk melaksanakan pemeriksaan dan menentukan besar pergantian aset sepeda motor yang telah hilang untuk disetorkan ke kas desa berupa uang
3. kepala Desa Sendangharjo diminta mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa pada musyawarah desa melalui laporan pertanggungjawaban berupa penjelasan tentang pengelolaan keuangan Desa,
Meski Kades tidak hadir tidak akan mempengaruhi hasil Musdes khusus ini. Apalagi yang bersangkutan sudah di undang secara langsung. “Hadir atau tidak itu hak yang bersangkutan,” terangnya.
Rencananya, hasil Musdes khusus ini akan dikirim kepada Bupati Blora Arief Rohman hari ini juga. Begitu juga dengan tembusannya. “Hari ini kita serahkan,” tambahnya.
Ia berharap, rekomendasi ini segera ditindak lanjuti. Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan lancar. (Han)