
Info jateng, Demak- Pemerintah Kabupaten Demak telah berupaya memperkuat sosialisasi terkait peraturan cukai terkhusus memerangi peredaran rokok ilegal.
Bupati Demak, Eisti’anah, menekankan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.
“Sebagai daerah penghasil cukai dan tembakau, kami bertanggung jawab untuk menggunakan DBHCHT dengan bijak, 50% dana ini kami alokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum”, ujar Bupati Demak Eisti’anah usai mengisi sosialisasi di Aula Kecamatan Gajah, Selasa (07/05/2024).
Dengan visi bersama, Bupati berharap sosialisasi ini akan memperkuat gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan memutus rantai peredaran rokok ilegal.
“Ini merupakan langkah efektif untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai tembakau di Daerah Demak”, tegas Eisti’anah.
Diketahui, pada tahun 2023, Kabupaten Demak diakui sebagai daerah penghasil cukai dan tembakau, Serta pengelola DBHCHT terbaik di Jawa Tengah.
Eisti’anah menambahkan, bahwa sosialisasi ini adalah bentuk langkah preventif yang esensial untuk memberikan pengetahuan dan mengurangi risiko peningkatan perokok pemula akibat rokok ilegal.(***)