
Infojateng.online, Blora- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menuturkan bahwa kepala desa di wilayahnya sudah cukup mengerti teknologi.
Saat ini, terdapat 56 kepala desa yang berlatar belakang sarjana, serta salah satu syarat wajib dalam seleksi adalah memiliki sertifikat kemampuan komputer, ujar Yayuk saat kepada awak media, Selasa (20/05/2025).
Selain itu, Dalam proses seleksi perangkat desa, dinas PMD menetapkan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki kemampuan mengoperasikan komputer.
Menurut Yayuk, kemampuan ini sangat penting karena kepala desa dan perangkat desa harus mampu mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Untuk mendukung hal ini, Dinas PMD juga memberikan pendampingan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui kegiatan desk APBDes di setiap desa.
” Tak hanya teknologi, pemahaman hukum juga menjadi fokus utama. Yayuk menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)”, ujar Bu Yayuk.
Untuk itu, Dinas PMD bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora dalam memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa.
Selain melek teknologi, mereka juga harus melek hukum. Dengan adanya pendampingan hukum, kami berharap pengelolaan dana desa bisa dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada, jelas Bu Yayuk.