
Info Jateng, Blora- Puluhan warga beserta awak media ikut berkumpul di Balai Desa dalam gelar pembacaan surat keputusan pemberhentian kepala Desa Sendangharjo.(22/7/24)
Hal ini sebagai tindak lanjut pengiriman berita acara tuntutan pemberhentian kepala desa yang dikirimkan oleh BPD Sendangharjo kepada Bupati Blora sekitar pertengahan bulan Mei kemarin. Sehingga hari ini , Kepala BPD Yuli Siswo Purnomo, mengundang warga masyarakat dan beberapa awak media guna rapat penyampaian pertanggung jawaban BPD terhadap hasil Musdes Insidental/ luar biasa tahap 1 ( satu ) di kantor Desa Sendangharjo pada pukul 10.00 WIB.
Keputusan Bupati dibacakan oleh sekretaris yang juga anggota BPD dimana dalam Surat Keputusan Bupati Blora no.141/299/2024. Tanggal 19 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Dengan tidak atas permintaan sendiri saudara Wiwik Suhendro dari Jabatan Kepala Desa Sendangharjo. Acara tersebut dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.
Tampak hadir menyaksikan dalam acara Musdes Insidental diantaranya Tim Reskrim Polsek dan Polres Blora, Babinsa, Babin Kamtibmas Desa Sendangharjo, Pengurus PKK, Para Ketua RT, RW, Pengurus PKK, Pengurus LPMD, Pengurus Karang Taruna beserta para tokoh agama dan masyarakat tokoh Desa Sendangharjo.
“Pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Bupati Blora, Arief Rohman” ujar Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo.
Dalam keputusan tersebut, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila dengan kepala dusun dan telah melangsungkan nikahmenghilangkan aset desa (kendaraan dinas roda dua), pelanggaran sumpah jabatan oleh pejabat yang menyumpah dan atau disumpah serta tidak adanya rasa tanggung jawab seorang kepala desa terhadap perilaku yang diperbuatnya, kini telah menuai hasilnya.
Sebagai kepala desa, Wiwik Suhendro dianggap memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
Pasalnya, selama menjadi Kepala Desa sekira satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri. Dan sudah tinggal satu rumah sebelum nikah siri.
“Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri,” terangnya Yuli.
Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
Atas perbuatannya membuat masyarakat geram, dan menilai jika Wiwik Suhendro sudah tidak layak menjabat sebagai Kepala Desa.
“Pada saat itu pimpinan sudah punya keluarga, Kadus (Kepala Dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan, memang kurang baik moralnya” jelasnya.
Wiwik Suhendro sendiri tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut lantaran sudah diberhentikan per 19 Juli 2024.
“Pak kades tidak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli 2024. Suratnya diberikan langsung ke Kades, BPD hanya mendapatkan tembusan,” papar Yuli.
Keputusan dari Bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Wiwik Suhendro per 19 Juli 2024,” imbuhnnya.
Salah seorang anggota BPD juga menyampaikan harapannya dimana untuk kedepannya Desa Sendangharjo bisa memiliki seorang kepala Desa yang paham peraturan dan aturan . Punya etika serta sopan , memahami tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa.
“Semoga siapapun kelak yang menjadi kades Sendangharjo nantinya adalah pimpinan yang akal dan Budi perkertinya baik, sehingga kami beserta seluruh warga masyarakat nantinya hanya bisa menitipkan nasib Desa Sendangharjo kedepan di pundaknya.” harap