
INFO JATENG, BLORA – Pengajuan judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dibantu oleh Boyamin Saiman bersama tim siap all out dan gratis membantu Blora.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu. Rencana JR yang akan dilakukan Pemkab Blora itu muncul dan didukung oleh Boyamin Saiman.
Boyamin yang Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, bersama tim bahkan datang langsung ke Blora, dan terlibat langsung Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas yang diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora, Sabtu (1/6/2024). Tujuan utamanya untuk memperolehan Dana Bagi Hasil (DBH)) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik.
Pamerolehan DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora pada tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023. Yakni, Rp 160,63 Miliar pada 2023, dan turun menjadi hanya Rp 125,05 Milar pada 2024. Hal ini yang mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bonyamin, Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. Hanya karena mulut sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH-nya kecil, yakni hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi saja. Dari data DBH Migas, apa yang diperoleh Bojonegoro sangatlah besar. Yakni di tahun 2023 Bojonegoro mendapatkan DBH sebesar Rp 2,2 Triliun, dan 2024 mendapatkan Rp 1,8 Triliun. Jarak yang begitu jauh, sangat jomplang jika dibandingkan Blora. Padahal bertetangga dan sama sama masuk WKP Blok Cepu. Dalam FGD DBH Migas beliau menyampaikan keprihatinannya atas apa yang dialami oleh Kabupaten Blora.
”Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP -nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu),” tambahnya.
Hal itu, menurut Boyamin, menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat di kedua Kabupaten (Blora dan Bojonegoro). Dikala Bojonegoro dapat menjalankan pembangunan infrastruktur begitu masif hingga ke desa-desa perbatasan dengan anggaran DBH Migas, sementara Blora masih banyak infrastrukturnya yang rusak dan belum bisa tertangani akibat keterbatasan kemampuan anggaran.
Mirisnya lagi, lanjutnya, ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan dengan Bojonegoro, tidak masuk WKP Blok Cepu, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora. Seperti Jombang di 2024 mendapat Rp137 Miliar, Madiun di 2024 dapat Rp143 Miliar, dan Nganjuk dapat Rp140 Miliar.
”Semuanya lebih besar dari Blora, padahal kabupaten kabupaten itu tidak masuk WKP Blok Cepu. Hanya berbatasan saja dengan Bojonegoro dan berada satu provinsi. Sedangkan Blora berbatasan langsung dan masuk WKP Blok Cepu seharusnya bisa dapat lebih banyak dan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” terangnya
Ketua MAKI menyampaikan, beberapa tahun lalu pernah menawarkan proses JR ini kepada Pemkab, semasa Bupatinya sebelum H. Arief Rohman. Namun saat itu belum disambut baik oleh Pemkab Blora.
“Dulu sebelum Bupatinya beliau (Arief Rohman), kami pernah mengajukan agar Pemkab mengajukan JR ke MK. Namun saat itu belum disambut baik. Baru kemudian beberapa waktu belakangan ini saya terus menghubungi Bupati Arief Rohman untuk menyampaikan peluang JR terkait UU HKPD untuk merubah presentasi DBH Migas bagi Blora. Alhamdulillah beliau bersedia kami bantu. Saya tidak meminta upah, saya bilang gratis,” ucap Boyamin.
Boyamin menambahkan “Kami tidak menuntut apa yang diperoleh Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu,”.
Atas niat baik itu, Bupati Arief Rohman, menyambut baik uluran bantuan gratis yang ditawarkan pihak Boyamin Saiman dan rekannya.