
INFO JATENG, BLORA – Dikarenakan belum ada tindaklanjut dari pelaporan tuntutan kepada Kepala Desa Sendangharjo, berlanjut dengan melakukan audensi di Kantor DPRD Kabupaten Blora, Rabu (22/5/2024), sekira pukul 13.30 WIB siang.
Audensi diikuti kurang lebih 50 orang wakil dari segenap warga masyarakat di Desa Sendangharjo. Mereka menuntut agar Kades Sendangharjo mundur dari jabatannya dan atau diberhentikan dengan hormat.
Kedatangan para peserta audensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Daerah Kabupaten Blora Siswanto beserta jajaran anggota dewan dari Komisi A, pihaknya mempersilahkan warga masyarakat melalui orang yang ditunjuk mewakili menyampaikan keluh kesah mereka.
Bambang Adi Subagyo, anggota BPD Desa Sendangharjo, selaku juru bicara dari rombongan audensi mengatakan bahwa tujuan dari audensi ini dilakukan agar anggota DPRD yang menjadi wakil rakyat mampu merespon aspirasi warga serta memberikan dukungan atas apa yang menjadi kehendak warga masyarakat Desa Sendangharjo.
“Ada dugaan adanya pelanggaran etika dan PP No 10 Tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian, hilangnya aset desa, tidak adanya konsekuensi sumpah jabatan yang dilakukan oleh para pejabat yang disumpah dan menyumpah tersebut serta tidak adanya rasa tanggung jawab moral seorang kades terhadap perilaku yang telah diperbuatnya. Kami berharap, segera berhentikan kades dan Kadus Medang (Diana Susanti) dari jabatannya,” ungkap Bambang.
Menanggapi keluhan warga Sendangharjo, anggota DPRD Blora, Supardi dari Komisi A mengatakan bahwa DPRD akan tetap memberikan dukungan atas usulan BPD Desa Sendangharjo, tinggal nanti bagaimana hasilnya kedepan.
“ Permohonan tersebut tidak bisa langsung dikabulkan, semua keputusan ada pada Bupati Blora.” kata Supardi.
Untuk memberhentikan/melengserkan seorang kades dari jabatannya, harus melalui kriteria pertimbangan persyaratan diantaranya adalah Berakhir karena masa jabatannya, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan, Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, dan yang lainnya, imbuhnya
“Persoalan ini harus dikaji dan dipelajari terlebih dahulu. Permohonan pemberhentian itu ada mekanismenya maka untuk para pemohon hendaknya bersabar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sendangharjo Yuli Siswa Purnomo, saat dimintai keterangan dirinya menjelaskan bahwa dukungan dari para wakil rakyat di DPRD Blora sangat dibutuhkan.
“Persoalan ini, kita sampaikan. Selanjutnya dukungan tersebut, tentu kita harapkan bersama,” ungkap Yuli.
Salah satu warga Desa Sendangharjo, Kukuh menuturkan bahwa semua yang terjadi dan dilakukan BPD Desa Sendangharjo sudah sesuai aturan dan prosedur. ” Kami (BPD) sudah melakukan sebagaimana tugas fungsinya, kami sudah melakukan usulan pengangkatan dan sekarang melakukan usulan untuk pemberhentian seorang kades, sekarang tinggal melihat perkembangan dan hasilnya nanti.” terang Kukuh.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro saat dimintai tanggapan atas audensi yang dilakukan oleh warganya di DPRD Blora siang itu, pihaknya enggan berkomentar. (Han)