
Infojateng.online, Blora- Pengaduan terhadap pelaku pencabulan ke Polsekta Blora yang dilakukan oleh UJ ( 52) selaku ayah korban, melalui kuasa hukumnya Zainudin, SH dari lembaga Penyuluhan Hukum Nahdhatul Ulama Kabupaten Blora hingga saat ini belum ada tindak kejelasan, Senin 23/06/25.
” Meskipun sudah kami laporkan secara tertulis ke Kapolsek Blora kota pada Senin, 12/5/2025 lalu, namun hingga saat ini dari pihak kepolisian belum juga ada tindakan yang nyata terhadap terlapor. ” Jelasnya.
Zaenuddin mengatakan bahwa pelaku pencabulan QS yang kini telah dilaporkan adalah warga Kecamatan Kota Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah .
Sedangkan pihak korban bernama HIF ( 17) anak dari UJ, pekerjaan pelajar, yang beralamat di Kecamatan Kota Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah.
” Selaku kuasa hukum dari pihak kurban kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2 HP ) pada 2 /6/2025. kami berharap Polsek Kota Blora dapat segera memproses perkara pencabulan yang sudah kami laporkan,” jelasnya.
Zaenuddin juga menjelaskan bahwa apabila seseorang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur 18 tahun, sesuai pasal 82 UU Perlindungan anak yang mengatur sangsi pidana pelaku pencabulan anak sebagaimana juga diatur dalam pasal 76 E UU 35/2014. Pelaku berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.
Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Senin, 5/5/2025, tersebut bermula dari HIF yang diterima bekerja di life tik tok usaha dari N istri QS. Satu dua hari bekerja tidak ada masalah namun setelah hari ketiga bekerja terjadilah masalah pencabulan tersebut .
Pada saat hari ketiga bekerja, HIF diminta QS untuk mengikuti dirinya berjalan jalan memakai mobil, Saat didalam mobil nafsu birahi QS sebagai laki – laki tak terbendung.
Saat itu QS ingin mengajak HIF untuk melakukan hubungan intiml. Namun HIF menolak dengan dalih baru mentruasi. Meskipun dirayu sedemikian rupa HIF tetap menolak ajakan QS untuk bercinta . HIF berdalih menjanjikan lain hari saja jika QS mau mengajak melakukan hubungan intim .
Didalam mobil QS selalu merayu berusaha untuk mencumbui HIF , karena merasa risih, jijik dan tidak suka, HIF berusaha melarikan diri. Usaha HIF untuk meloloskan diri tidak sia – sia. Akhirnya bisa lolos dan turun dari mobil Toyota Inova Rebbon No.Pol. K 1930 PE warna putih yang ditumpanginya .
HIF kemudian naik Grab kembali ketempat kerjaan guna mengambil tasnya yang tertinggal.Selanjutnya pulang kerumah mengadukan perkara tersebut kepada UJ selaku orang tuanya.
Atas kejadian tersebut UJ melaporkan perkara dugaan pencabulan terhadap anaknya ( HIF ) pada Polsekta Blora.
Setelah pelaporan dilakukan, baru memberikan kuasa hukum pada Advokat LPBHNU Blora pimpinan Zaenudin, SH.
Disisi lain, dalam wawancara QS dengan Tiara kakak korban, QS telah mengakui segala perbuatannya dimana dirinya telah melakukan kejahatan pencabulan terhadap HIF karyawannya sendiri.
Menyadari kesalahannya, QS beserta keluarganya datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Pihak keluarga HIF juga telah memberikan maaf pada QS.Namun perkara pencabulan Proses hukumnya tetap berlanjut.
Saat itu , atas pengaduan UJ pada Polsek Blora Kota. Selanjutnya Tim unit Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan QS sempat diamankan di Polsek Blora kota, namun dibebaskan kembali.
Hingga saat ini korban masih trauma, depresi cenderung banyak bersikap diam, malah kadang – kadang sering menjerit histeris sendiri . Psikologis korban masih labil, kini HIF masih dalam proses penyembuhan psikolog dan keluarga.
Menyedihkan akibat perbuatan QS segenap keluarga menjadi sangat sedih , malu dan berduka. UJ melalui kuasa hukumnya Zainudin , SH berharap agar pelaku bisa mendapatkan sangsi hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
” Kami menuntut keadilan, perilaku QS yang tidak bermoral harus mendapatkan hukuman setimpal. Perkara ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf saja, apalagi diberi kerugian materi. Yang kami butuhkan adalah bentuk keadilan sebagai sarana pembelajaran agar dikemudian hari tidak ada korban lagi seperti yang dialami anak saya,” tandasnya.
Kapolsek Blora Kota melalui Kanit Reskrim IPTU M Ansori saat ditemui di ruang kerjanya menerangkan bahwa proses penanganan perkara pencabulan sudah kita tindak lanjuti hingga ke Dinsos Blora agar HIF ( korban ) mendapatkan hasil pemeriksaan psikolog di RSUD Blora.
” Kami dari pihak kepolisian tidak ingin dikatakan lamban atau melakukan pembiaran dalam penanganan perkara, maka setelah hasil pemeriksaan psikolog dikeluarkan oleh RSUD Blora melalui Dinsos Blora perkara akan kami limpahkan ke KPAI unit Polres Blora.” paparnya.
Luluk, selaku kepala Dinsos Kabupaten Blora saat ditemui menjelaskan ” Dengan dikawal oleh tim dari Dinsos Blora HIF ( korban ) sudah dilakukan pemeriksaan oleh Psikolog dari RSUD Blora, kini tinggal menunggu hasilnya. Setelah hasilnya keluar, nanti akan kami serahkan pada polsek Kota Blora,” tuturnya.
Konon kabarnya kejadian semacam itu sering dilakukan oleh QS terhadap para karyawannya, namun mereka para korban enggan melapor pada pihak berwajib.
Sementara orang tua pelaku pencabulan menyikapi permasalahan yang menimpa anaknya benar- benar prihatin, M sangat berharap agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena hal tersebut merupakan kenakalan remaja, atas kekhilafan anaknya mohon kiranya dapat dimaklumi dan dimaafkan, ujarnya.