
Infojateng.online
Semarang – Kami melihat masih banyaknya pemain BBM Ilegal di wilayah hukum Polres Semarang menunjukkan belum optimalnya pengawasan terhadap para pemain BBM Ilegal di wilayah Kabupaten Semarang oleh Polres Semarang.
PT. Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), menggandeng Polda Jawa Tengah, untuk menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.
Kami ingin ketegasan dari PT Pertamina dalam hal ini Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya yang telah mengatakan bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
Mengingat SPBU sendiri yang bekerjasama dengan pemain BBM Ilegal bisa di jerat hukum pidana seperti yang terttuang dalam Pasal 18 ayat 2 dan 3 Perpres No 191 Tahun 2014 termasuk juga Pasal 53 jo.Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi., ditambah lagi adanya jeratan hukum Pasal57 KUHP, secara yuridis Pengelola dan operator SPBU yang melayani Pemain BBM Ilegal dapat di jerat hukum pidana.
Sudah ada ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Bukan hak mereka Para pemain Ilegal BBM yang membeli BBM harga subsidi lalu dijual Kembali non subsidi atau BBM Industri, Tetapi masyarakat pengguna BBM Bersubsidi.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Adanya praktik penyalahgunaan BBM Ilegal menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran.
Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku penyalahgunaan ini seperti melemah dan diduga justru ada oknum yang ikut bermain di dalamnya, Kami berharap Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung dan mendorong sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.
Begitu juga Kepolisian yang bertugas dalam penindakan hukum benar menciptakan Presisi Polri, terintegrasi, akuntabel, transparan dan cepat melakukan tindakan hukum., polisi harus menciptakan responsiblitas yang dimaknai rasa tanggung jjawab sebagai APH.
Sebab secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut yaitu pendistribusian dan penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan yang merugikan ratusan milyar pertahun akibat adanya praktek BBM Ilegal yang marak dan diduga bekerjasama dengan pengelola SPBU dan operator SPBU karena adanya BBM Ilegal tersebut terjadi praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri hingga lintas kota.
Yang secara tidak langsung juga mmerugika Masyarakat dan setoran Pajak penjualan BBM industri Bahwa pada praktik tersebut terdapat kerugian negara karena barang yang disalahgunakan tersebut merupakan produk BBM yang di subsidi menggunakan APBN dan juga ada kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang karena Oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi.
“Kami meminta kepada Polres Semarang, Polres Salatiga, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan oleh publik dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina, Kami ingin melihat sejauh mana proses hukum yang Presisi polri dapat di tegakkan.
Memperketat pengawasan distribusi BBM dengan bekerja sama dengan Pertamina terutama untuk BBM bersubsidi agar BBM disalurkan secara tepat sasaran.
“ Kami media sudah tahu dan sudah ada dalam catatan kami mana SPBU yang nakal dan bandel di wilayah hukum Polres Semarang membuktian foto dokumentasi dan CCTV selama seminggu sudah cukup untuk dijadikan alat bukti selain bergonta gantinya barcode dan plat nomor yang berbeda-beda dengan armada sama dan sopir yang sama juga operator yang sama, kondisi ini tidak mungkin bila tidak ada persekongkolan Pengangsu BBM ilegal dengan operator SPBU atau pengelola SPBU tersebut.